Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang tata cara pembuatan Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektronik serta mekanisme penghubungan ke Pusat Data Tertentu. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penyelenggara Infrastruktur Informasi Vital (IIV) harus membuat Dokumen Elektronik, rekam cadang Dokumen Elektronik, dan menghubungkan salinan rekam cadang Dokumen Elektronik ke Pusat Data Tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
- Penyelenggara IIV melakukan identifikasi Data Elektronik Strategis (DES) yang terdiri atas berkas, data transaksi, kode sumber aplikasi, kode sumber perangkat lunak pengendali, desain cip pengendali, desain perangkat, sistem operasi, dan/atau konfigurasi.
- Rekam cadang Dokumen Elektronik dibuat dengan membuat salinan dari Dokumen Elektronik pada media penyimpanan. Penyelenggara IIV harus menetapkan prosedur teknis untuk membuat rekam cadang Dokumen Elektronik, yang meliputi penyalinan Dokumen Elektronik, penghitungan nilai integritas, dan perbandingan hasil penghitungan nilai hash.
- Dokumen Elektronik, rekam cadang Dokumen Elektronik, dan salinannya harus ditempatkan pada penyimpanan yang terisolasi dari jaringan. Salinan rekam cadang Dokumen Elektronik disimpan pada Pusat Data Tertentu yang lokasinya berbeda dengan Dokumen Elektroniknya.
- Salinan rekam cadang Dokumen Elektronik dikirimkan ke Pusat Data Tertentu melalui penggunaan Jaringan Sistem Elektronik atau pengiriman secara fisik.
- Pusat Data Tertentu diselenggarakan oleh BSSN dan yang menyimpan salinan rekam cadang Dokumen Elektronik milik Penyelenggara IIV sektor administrasi pemerintahan merupakan bagian dari Pusat Data nasional.