Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan. Latar belakangnya adalah pengakuan akan pentingnya Usaha Mikro dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah, serta perlunya dukungan pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria Usaha Mikro berdasarkan modal usaha (maksimal Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan) dan hasil penjualan tahunan (maksimal Rp2.000.000.000,00).
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum gratis kepada Usaha Mikro, meliputi penyuluhan, konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di luar pengadilan.
- Upaya Pemerintah Daerah dalam pemulihan Usaha Mikro saat terjadi kondisi darurat, seperti restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan bantuan lainnya.
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyampaikan data Usaha Mikro kepada menteri terkait, serta penggunaan basis data tunggal Usaha Mikro sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan.
- Alokasi tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro pada infrastruktur publik minimal 30%.
- Pengutamaan penggunaan barang/jasa Usaha Mikro dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.
- Fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi Pelaku Usaha Mikro.
- Pengembangan usaha dalam bidang produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, serta pembiayaan.
- Penyelenggaraan Inkubasi untuk menciptakan usaha baru dan mengembangkan kualitas Usaha Mikro.
- Fasilitasi Kemitraan antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil, Menengah, dan Besar.
- Pemberian kemudahan dan insentif bagi Usaha Mikro, termasuk layanan perizinan dan keringanan tarif sarana prasarana.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah terkait, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.