For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1967 tentang Serah Terima Jabatan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Dari P.R. Telaumbanua Kepada Marah Halim Harahap

Also known as: Keppres 40/1967 · Keppres No. 40 Tahun 1967 · Keppres Nomor 40 Tahun 1967

Status:
Active
Publication Date:29 Maret 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSerah Terima Jabatan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Dari P.R. Telaumbanua Kepada Marah Halim Harahap
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Maret 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tunjangan bagi Pejabat sementara Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Utara dan memberhentikan saudara P. TELAUMBANUA dari jabatannya. Tunjangan yang diberikan adalah sebesar Rp. 3.850,- per bulan dengan tambahan Rp. 750,- per bulan. Tunjangan ini diberikan dalam keadaan bersih tanpa potongan dan dapat diubah sesuai kebutuhan. Keputusan ini juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)