For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Also known as: PERPRES 97/2017 · PERPRES No. 97 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 97 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2017Publication Date:23 Oktober 2017
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Oktober 2017
Publication Date23 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, dengan tujuan untuk mengatur kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengurangan dan penanganan sampah melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Selain itu, penanganan sampah dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Strategi yang diterapkan mencakup penyusunan norma, penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas, dan penerapan sistem insentif. Target yang ditetapkan adalah pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% hingga tahun 2025.

1. Gubernur wajib menyusun dan menetapkan Jakstrada provinsi paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku. 2. Bupati/wali kota wajib menyusun dan menetapkan Jakstrada kabupaten/kota paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

(-)