For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1948 tentang Militairisasi, Percetakan, Peraturan tentang Percetakan Yang Dibawah Pengawasan Pemerintah Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang

Also known as: PP 52/1948 · PP No. 52 Tahun 1948 · PP Nomor 52 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 1948Publication Date:23 Oktober 1948
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMilitairisasi, Percetakan, Peraturan tentang Percetakan Yang Dibawah Pengawasan Pemerintah Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Oktober 1948
Publication Date23 Oktober 1948
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1948 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan percetakan yang berada di bawah pengawasan pemerintah, dalam rangka kepentingan pertahanan negara. Peraturan ini menetapkan bahwa semua perusahaan percetakan yang berada di bawah pengawasan pemerintah akan diawasi oleh Angkatan Perang, yang berarti perusahaan-perusahaan tersebut dimilitarisasi. Meskipun demikian, pimpinan dan pegawai dari perusahaan-perusahaan tersebut tetap menjalankan tugas seperti biasa, namun mereka harus mematuhi hukum dan disiplin ketentaraan. Kepala Staf Angkatan Perang diberi wewenang untuk menempatkan wakilnya di perusahaan-perusahaan tersebut guna mengawasi aspek keamanan dan pertahanan, tanpa ikut campur dalam operasional perusahaan. Aturan pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran, Menteri Pertahanan, dan/atau Menteri Penerangan.

(-)

(-)