Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah pentingnya PJU dalam menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pengguna jalan serta menambah keindahan lingkungan. Tujuannya adalah menjamin tersedianya layanan PJU bagi masyarakat dan terselenggaranya pengelolaan PJU yang memenuhi standar teknis, keamanan, dan keselamatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewenangan Pengelolaan PJU:** Pemerintah Daerah berwenang mengelola PJU, menyusun Rencana Induk Penerangan Jalan Umum (RIPJU), memberikan izin pemasangan PJU, membuat kesepakatan dengan PLN, dan melakukan penertiban PJU tidak berizin.
2. **Perencanaan:** Pengelolaan PJU harus berdasarkan RIPJU yang dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Perencanaan meliputi survei, pemetaan, pendataan, dan analisa penyesuaian dengan RIPJU.
3. **Penempatan dan Penataan PJU:** Penempatan PJU berdasarkan RIPJU, meliputi jalan Kabupaten dan jalan Desa. Pemerintah Daerah dapat menempatkan PJU di jalan Nasional atau Propinsi setelah mendapat rekomendasi. Penataan PJU meliputi penertiban, pemberian izin selektif, menekan PJU tidak berizin, meterisasi, program hemat energi, dan pemasangan merata.
4. **Pengadaan dan Pemasangan:** Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan RIPJU, dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pengembang perumahan wajib memasang PJU di lingkungan perumahan. Pemasangan PJU oleh pihak ketiga harus mendapat izin dari Bupati.
5. **Pemeliharaan dan Perbaikan:** Tanggung jawab Pemerintah Daerah, dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa.
6. **Pembiayaan:** Bersumber dari APBD, dapat juga dari APBN, APBD Provinsi, APBD Desa, dan sumber lain yang sah. Biaya meliputi perencanaan, penataan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, pengawasan, dan pembayaran rekening listrik.
7. **Hak dan Kewajiban:** Pemerintah Daerah dan pihak ketiga memiliki hak dan kewajiban terkait pengelolaan PJU.
8. **Larangan:** Pihak ketiga dilarang memasang PJU tanpa izin, tidak sesuai izin, merusak sarana, dan memasang apapun pada sarana PJU.