For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 6/2023 · Perda Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 8) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Bupati untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2024 mencakup:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.819.831.037.823,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah sebesar Rp 2.079.918.408.567,00 yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan Daerah yang mencakup Penerimaan sebesar Rp 260.087.370.744,00 dan Pengeluaran sebesar Rp 0,00.

Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp (260.087.370.744,00), yang akan ditutupi dari pembiayaan netto.

Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)