For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01 Tahun 2026

Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01 Tahun 2026 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Umum dan Khusus Visa Elektronik

Also known as: Kepmen Imipas M.IP-08.GR.01/2026 · Kepmen Imipas No. M.IP-08.GR.01 Tahun 2026 · Kepmen Imipas Nomor M.IP-08.GR.01 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2026Publication Date:6 Agustus 2026
KeimigrasianKewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Effective Date05 Oktober 2026
Publication Date06 Agustus 2026

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai pelaksanaan teknis dari Pasal 5D ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan standar spesifikasi teknis pengaman umum dan khusus pada visa elektronik guna menjamin keaslian dan keamanan dokumen keimigrasian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai bentuk dokumen visa elektronik yang terdiri dari dokumen elektronik (format PDF dengan watermark) dan dokumen cetak (kertas ukuran A4). Spesifikasi teknis mencakup penggunaan jenis huruf Aptos Display dengan ukuran tertentu, serta fitur pengaman yang meliputi logo Garuda Pancasila, logo visa elektronik, kode QR untuk akses informasi kondisi visa, serta kode QR untuk validasi status visa. Selain itu, terdapat penambahan barcode khusus untuk tanda terima pembayaran bagi visa kunjungan saat kedatangan (e-VOA). Dokumen ini memuat informasi detail mengenai identitas pemegang visa, data penjamin, maksud kedatangan, serta informasi penting terkait kewajiban pemegang visa untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

1. Visa elektronik yang telah diterbitkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

(-)