Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik bertujuan untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan, memelihara integritas profesi Akuntan Publik, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik, serta melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur:
- Lingkup jasa Akuntan Publik, yang meliputi jasa asurans (audit, reviu, dan jasa asurans lainnya) dan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen. Jasa asurans hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.
- Perizinan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP), termasuk persyaratan, tata cara, dan perpanjangan izin. Izin Akuntan Publik diberikan oleh Menteri dan berlaku selama 5 tahun.
- Hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP, termasuk kewajiban menjaga independensi, mematuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan kode etik profesi, serta larangan merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
- Kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA), termasuk persyaratan pendaftaran dan pencantuman nama.
- Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang memiliki kewenangan menyusun SPAP, menyelenggarakan ujian profesi, pendidikan profesional berkelanjutan, dan reviu mutu.
- Komite Profesi Akuntan Publik, yang bertugas memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP, serta berfungsi sebagai lembaga banding.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri terhadap Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP, termasuk kewenangan melakukan pemeriksaan.
- Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan administratif, seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda.
- Ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu, seperti manipulasi data dan pemberian keterangan palsu.
Undang-undang ini juga mengatur biaya perizinan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kedaluwarsa tuntutan pidana atau gugatan terhadap Akuntan Publik.