For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

Also known as: UU 5/2011 · UU No. 5 Tahun 2011 · UU Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2011Publication Date:3 Mei 2011
Pasar ModalGeneral CorporateProfesi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAkuntan Publik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Mei 2011
Publication Date03 Mei 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant). Peraturan ini menyatakan masih berlaku: 1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mengatur jasa Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan belum ada peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik bertujuan untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan, memelihara integritas profesi Akuntan Publik, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik, serta melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur:

  1. Lingkup jasa Akuntan Publik, yang meliputi jasa asurans (audit, reviu, dan jasa asurans lainnya) dan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen. Jasa asurans hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.
  2. Perizinan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP), termasuk persyaratan, tata cara, dan perpanjangan izin. Izin Akuntan Publik diberikan oleh Menteri dan berlaku selama 5 tahun.
  3. Hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP, termasuk kewajiban menjaga independensi, mematuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan kode etik profesi, serta larangan merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
  4. Kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA), termasuk persyaratan pendaftaran dan pencantuman nama.
  5. Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang memiliki kewenangan menyusun SPAP, menyelenggarakan ujian profesi, pendidikan profesional berkelanjutan, dan reviu mutu.
  6. Komite Profesi Akuntan Publik, yang bertugas memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP, serta berfungsi sebagai lembaga banding.
  7. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri terhadap Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP, termasuk kewenangan melakukan pemeriksaan.
  8. Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan administratif, seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda.
  9. Ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu, seperti manipulasi data dan pemberian keterangan palsu.

Undang-undang ini juga mengatur biaya perizinan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kedaluwarsa tuntutan pidana atau gugatan terhadap Akuntan Publik.

1. Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP yang telah memiliki izin yang masih berlaku dinyatakan tetap berlaku. 2. Akuntan Publik yang telah memiliki izin yang masih berlaku harus memperbarui (registrasi ulang) izinnya dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini dengan menyampaikan dokumen berupa surat keterangan domisili dan Nomor Pokok Wajib Pajak. 3. Permohonan izin Akuntan Publik, izin usaha KAP dan/atau izin pendirian cabang KAP yang telah diajukan dan sedang dalam proses, harus diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini. 4. Sertifikat tanda lulus ujian profesi yang telah diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau Institut Akuntan Publik Indonesia dinyatakan masih berlaku untuk memenuhi persyaratan memperoleh izin Akuntan Publik sampai ada ketentuan yang baru. 5. Rekan non-Akuntan Publik yang telah menjadi rekan pada suatu KAP dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini harus mendaftar sebagai Rekan non-Akuntan Publik dengan menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan. 6. KAPA atau OAA yang namanya telah dicantumkan bersama-sama dengan nama KAP harus mendaftar dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. 7. KAP harus menyesuaikan komposisi tenaga kerja profesional dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. 8. Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang telah diakui oleh Menteri ditetapkan kembali dengan Keputusan Menteri sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 9. SPAP yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang telah diakui oleh Menteri dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan administratif dapat dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda. 2. Akuntan Publik yang melakukan manipulasi data atau menghilangkan data pada kertas kerja dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00. 3. Pihak Terasosiasi yang melakukan perbuatan yang sama dengan Akuntan Publik juga dapat dipidana dengan pidana yang sama. 4. Setiap orang yang memberikan pernyataan tidak benar atau dokumen palsu untuk mendapatkan izin Akuntan Publik atau izin usaha KAP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00. 5. Setiap orang yang bukan Akuntan Publik tetapi menjalankan profesi Akuntan Publik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.