For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: PERPRES 70/2010 · PERPRES No. 70 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2010Publication Date:15 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 2010
Publication Date15 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui pemberian tunjangan kinerja.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya ditentukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional serta hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pegawai yang mengalami penurunan penghasilan akan mendapatkan tambahan tunjangan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan, atau tidak mencapai target kinerja. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada APBN.

1. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010. 2. Tunjangan Kinerja yang dibayarkan memperhitungkan Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 sebagai faktor pengurang.

(-)