on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Also known as: PERPRES 70/2010 · PERPRES No. 70 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui pemberian tunjangan kinerja.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya ditentukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional serta hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pegawai yang mengalami penurunan penghasilan akan mendapatkan tambahan tunjangan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan, atau tidak mencapai target kinerja. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada APBN.