For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya

Also known as: Perpu 51/1960 · Perpu No. 51 Tahun 1960 · Perpu Nomor 51 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 1960Publication Date:14 Desember 1960
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan RuangPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeLarangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 1960
Publication Date14 Desember 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi "Onrechtmatige occupatie van gronden" (Staatsblad 1948 No. 110) 2. Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 65) 3. Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 45) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melindungi tanah dari penggunaan yang tidak teratur dan melawan hukum, yang dapat menghambat pembangunan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Agraria dan Penguasa Daerah untuk menyelesaikan pemakaian tanah tanpa izin. Penguasa Daerah diberi wewenang untuk memerintahkan pengosongan tanah yang dipakai tanpa izin, dan Menteri Agraria memiliki wewenang serupa untuk tanah perkebunan dan hutan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

1. Pemakaian tanah-tanah perkebunan dan hutan yang belum diselesaikan menurut Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1954 dan Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1956 akan diselesaikan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agraria setelah mendengar Menteri Pertanian. 2. Menteri Agraria dan instansi yang ditunjuknya memiliki wewenang untuk menyelesaikan pemakaian tanah-tanah perkebunan dan hutan tanpa izin yang dimulai sejak 12 Juni 1954. 3. Penyelesaian pemakaian tanah-tanah perkebunan harus memperhatikan kepentingan rakyat pemakai tanah, kepentingan penduduk lainnya, dan luas tanah yang diperlukan perusahaan, dengan musyawarah terlebih dahulu.

1. Pelanggaran terhadap larangan pemakaian tanah tanpa izin dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 5.000. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan penyelesaian oleh Menteri Agraria dan Penguasa Daerah dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.