on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya
Also known as: Perpu 51/1960 · Perpu No. 51 Tahun 1960 · Perpu Nomor 51 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melindungi tanah dari penggunaan yang tidak teratur dan melawan hukum, yang dapat menghambat pembangunan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Agraria dan Penguasa Daerah untuk menyelesaikan pemakaian tanah tanpa izin. Penguasa Daerah diberi wewenang untuk memerintahkan pengosongan tanah yang dipakai tanpa izin, dan Menteri Agraria memiliki wewenang serupa untuk tanah perkebunan dan hutan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.