For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 52 Tahun 2018

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Industri dan Kemasan pada Dinas Perindustrian Provinsi Lampung

Also known as: Pergub Provinsi Lampung 52/2018 · Pergub Provinsi Lampung No. 52 Tahun 2018 · Pergub Provinsi Lampung Nomor 52 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2018Publication Date:12 Juli 2018
Pembangunan IndustriStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemePembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Industri dan Kemasan pada Dinas Perindustrian Provinsi Lampung
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date12 Juli 2018
Publication Date12 Juli 2018
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Daerah Provinsi Lampung.

Peraturan Gubernur ini dibentuk dalam rangka menindaklanjuti ketentuan mengenai perangkat daerah serta pedoman pembentukan dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Tujuan utamanya adalah melakukan penataan organisasi UPTD pada Dinas Perindustrian Provinsi Lampung agar lebih efektif dan efisien.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan pembentukan UPTD Industri dan Kemasan Kelas A yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Lampung. UPTD ini memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan perencanaan, pembinaan, dan pengembangan industri serta kemasan dengan memanfaatkan sarana, prasarana, dan tenaga ahli yang tersedia.

Struktur organisasi UPTD terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Produksi dan Jasa Industri, Seksi Desain dan Kemasan Industri, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing unit memiliki rincian tugas yang spesifik, mulai dari pengelolaan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, hingga pelaksanaan teknis terkait produksi, jasa, desain, dan kemasan industri. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi jabatan struktural (eselon IIIb dan IVa) serta prinsip tata kerja yang harus diterapkan oleh Kepala UPTD, yaitu koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(-)