For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 16 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 16/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 16 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:17 Februari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date17 Februari 2003
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang perlu dikelola dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Piutang yang Dapat Dihapuskan:
    • Pajak Daerah: Tercantum dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak bertambah. Juga, pajak yang tidak dapat ditagih karena Wajib Pajak meninggal tanpa warisan, tidak memiliki harta, hak penagihan kedaluarsa, atau Wajib Pajak tidak ditemukan.
    • Retribusi Daerah: Tercantum dalam SKRD dan STRD. Juga, retribusi yang tidak dapat ditagih karena Wajib Retribusi meninggal tanpa harta, tidak memiliki harta, hak penagihan kedaluarsa, atau Wajib Retribusi tidak ditemukan.
  2. Prosedur Penghapusan:
    • Penelitian oleh Tim Penelitian untuk memastikan kondisi Wajib Pajak/Retribusi.
    • Inventarisasi piutang oleh Dinas Pendapatan Daerah dan/atau instansi terkait.
    • Audit oleh Badan Pengawas Daerah.
    • Usul penghapusan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah kepada Bupati.
    • Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    • Penetapan dengan Keputusan Bupati.
    • Penghapusan penagihan dari daftar tagihan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.

(-)

(-)