For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development

Also known as: PP 52/2013 · PP No. 52 Tahun 2013 · PP Nomor 52 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:6 Agustus 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date06 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Bank for Reconstruction and Development (IBRD). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota IBRD untuk menyetor sejumlah dana guna mempertahankan persentase modal negara. Penambahan modal ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan modal sebesar Rp108.585.000.000,00 yang terdiri dari pembayaran General Capital Increase (GCI) dan Selective Capital Increase (SCI). Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)