For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 4/2017 · Permen Ristekdikti No. 4 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2017Publication Date:4 Januari 2017
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePedoman Kerja Sama Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date09 Januari 2017
Publication Date04 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini disusun untuk menciptakan mekanisme penyusunan dan pelaporan kerja sama di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan koordinasi antar unit di Kementerian dan mewujudkan keselarasan dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, baik dalam kerja sama dalam negeri maupun luar negeri. Kerja sama dalam negeri mencakup kesepakatan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan hukum, sedangkan kerja sama luar negeri melibatkan pemerintah dan/atau badan hukum negara lain. Setiap kerja sama harus dituangkan dalam naskah kerja sama yang memuat pokok-pokok pikiran tentang substansi yang akan diperjanjikan, dan harus memenuhi asas legalitas, kejelasan tujuan, kemitraan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyusunan Kerja Sama di Kementerian harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)