on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Bangunan Pengairan
Also known as: Permen PUPR 06/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 06/PRT/M/2015
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan bertujuan untuk menjaga kelestarian air dan sumber air melalui kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur pengelolaan sumber air, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi kewenangan pengelolaan sumber daya air antara Pemerintah Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: