on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Also known as: PMK 145/PMK.05/2015 · PMK No. 145/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta, yang merupakan bagian dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini didasarkan pada usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah melalui proses evaluasi oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik. Layanan akademik mencakup tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal (UKT) dan non-UKT untuk program diploma dan sarjana, serta tarif program pascasarjana. Layanan penunjang akademik mencakup tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, rusunawa, laboratorium, dan poliklinik. Tarif ini berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015 dan ditetapkan oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan universitas.