For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 130 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 130 Tahun 1961 tentang Tugas Menteri-Menteri Dan Pokok-Pokok Susunan Sekretariat Menteri Dan Departemen-Departemen Di Bidang Pendidikan, Pengetahuan Dan Kebudayaan

Also known as: Keppres 130/1961 · Keppres No. 130 Tahun 1961 · Keppres Nomor 130 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:14 April 1961Publication Date:14 April 1961
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTugas Menteri-Menteri Dan Pokok-Pokok Susunan Sekretariat Menteri Dan Departemen-Departemen Di Bidang Pendidikan, Pengetahuan Dan Kebudayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 April 1961
Publication Date14 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan tugas menteri-menteri dan pokok-pokok susunan sekretariat menteri serta departemen-departemen di bidang pendidikan, pengetahuan, dan kebudayaan. Menteri Pendidikan, Pengetahuan, dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk mempersiapkan, menentukan, dan mengembangkan kebijakan pemerintah di bidang tersebut, serta mengoordinasi dan mengawasi kegiatan terkait. Sekretariat Menteri terdiri dari beberapa biro, termasuk Biro Tata Usaha dan Biro Hukum. Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan mengatur dan mengawasi pendidikan dari tingkat dasar hingga lanjutan, serta pendidikan jasmani dan kebudayaan. Departemen ini terdiri dari Biro Menteri dan kesatuan organisasi lainnya. Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan mengatur pendidikan tinggi dan perkembangan ilmu pengetahuan, dengan departemen yang terdiri dari Biro Menteri dan direktorat terkait.

(-)

(-)