Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan tugas menteri-menteri dan pokok-pokok susunan sekretariat menteri serta departemen-departemen di bidang pendidikan, pengetahuan, dan kebudayaan. Menteri Pendidikan, Pengetahuan, dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk mempersiapkan, menentukan, dan mengembangkan kebijakan pemerintah di bidang tersebut, serta mengoordinasi dan mengawasi kegiatan terkait. Sekretariat Menteri terdiri dari beberapa biro, termasuk Biro Tata Usaha dan Biro Hukum. Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan mengatur dan mengawasi pendidikan dari tingkat dasar hingga lanjutan, serta pendidikan jasmani dan kebudayaan. Departemen ini terdiri dari Biro Menteri dan kesatuan organisasi lainnya. Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan mengatur pendidikan tinggi dan perkembangan ilmu pengetahuan, dengan departemen yang terdiri dari Biro Menteri dan direktorat terkait.