For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 13/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:23 September 2016
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date-
Publication Date23 September 2016
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 121) kecuali ketentuan yang mengatur mengenai Rumah Sakit Umum Daerah dan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Rumah Sakit Umum Daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 122).

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Sekretariat Daerah (Tipe A).
  2. Sekretariat DPRD (Tipe A).
  3. Inspektorat (Tipe A).
  4. Dinas Daerah, yang terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda (A, B, dan C) sesuai dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan.
  5. Badan Daerah, yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (Tipe A), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan (Tipe A), dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Tipe A).
  6. Kecamatan, yang terdiri dari 25 kecamatan dengan Tipe A.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan daerah) dan kesehatan (rumah sakit daerah kabupaten). Bupati dibantu oleh staf ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang. Pejabat pegawai negeri sipil pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya lembaga baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 4. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017.

(-)