For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1966 tentang Pembaharuan Susunan Organisasi Komando Pelaksana Proyek Industri Penerbangan (KOPELAPIP) Dalam Rangka Integrasi Di Dalam Departemen Penerangan Republik Indonesia

Also known as: Keppres 43/1966 · Keppres No. 43 Tahun 1966 · Keppres Nomor 43 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 1966Publication Date:3 Maret 1966
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembaharuan Susunan Organisasi Komando Pelaksana Proyek Industri Penerbangan (KOPELAPIP) Dalam Rangka Integrasi Di Dalam Departemen Penerangan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Maret 1966
Publication Date03 Maret 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.161 Tahun 1965 tentang Komando Pelaksana Projek Industri Penerbangan (KOPELAPIP).

Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1966 bertujuan untuk mengintegrasikan KOPELAPIP dengan Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar Nasional Republik Indonesia (DEPANKI) guna memperkuat industri penerbangan nasional. Tugas KOPELAPIP meliputi koordinasi dan integrasi lembaga terkait untuk pengumpulan dana dan sumber daya, serta pembangunan industri penerbangan nasional. Struktur organisasi KOPELAPIP diubah, dengan pimpinan tertinggi berada langsung di bawah Presiden. Dewan Kebijaksanaan KOPELAPIP dibentuk untuk membantu pelaksanaan kebijakan, terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi. Pelaksanaan eksekutif sehari-hari dilakukan oleh Menteri/Panglima KOPELAPIP dan/atau Menteri/Project Manager KOPELAPIP, yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kuasa Presiden.

(-)

(-)