For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Desain Pembinaan Kearsipan Pada Pemerintahanan Daerah

Also known as: Perka Arsip Nasional 22/2012 · Perka Arsip Nasional No. 22 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2013Publication Date:28 Desember 2012
KearsipanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeDesain Pembinaan Kearsipan Pada Pemerintahanan Daerah
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date11 Februari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Desain Pembinaan Kearsipan pada Pemerintahan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemahaman dan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan kaidah kearsipan pada pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta untuk mewujudkan pembinaan kearsipan yang berkualitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Desain Pembinaan Kearsipan pada Pemerintahan Daerah sebagai acuan bagi pemerintahan daerah provinsi/kabupaten/kota dalam menyusun program dan kebijakan pembinaan kearsipan.
  2. Ruang lingkup Desain Pembinaan Kearsipan meliputi peran dan tanggung jawab pembinaan, mekanisme pembinaan, dan program pembinaan.
  3. Tanggung jawab ANRI sebagai pembina kearsipan nasional terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi Kabupaten/Kota, dan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi.
  4. Tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi terhadap pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota.
  5. Tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota terhadap pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota.
  6. Syarat bagi Lembaga Kearsipan Daerah untuk melaksanakan perannya sebagai pembina kearsipan, yaitu memiliki arsiparis terampil dan ahli yang bersertifikat dari ANRI.

(-)

(-)