For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 15/2024 · Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 November 2024Publication Date:25 November 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date26 November 2024
Publication Date25 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1435).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengantisipasi potensi kerawanan, memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dan memastikan akurasi data Pemilih serta penggunaan hak pilih.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Pengawasan dilakukan melalui pencegahan pelanggaran, pengawasan langsung, pemanfaatan sistem informasi pengawasan, pelayanan pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
  • Identifikasi potensi kerawanan seperti kampanye pada hari pemungutan suara, pemberian uang atau materi lainnya, dan manipulasi perolehan suara.
  • Pengawasan terhadap persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan.
  • Pengawasan terhadap penggunaan teknologi sistem informasi dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
  • Pengaturan mengenai pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS lokasi khusus dan daerah khusus.
  • Kerja sama dan koordinasi pengawasan dengan instansi, lembaga, dan/atau pihak terkait.
  • Pelaporan hasil pengawasan secara berjenjang.
  • Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Peraturan ini juga mengatur mengenai peran dan tanggung jawab Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

(-)

(-)