on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Also known as: Peraturan Bawaslu 15/2024 · Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengantisipasi potensi kerawanan, memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dan memastikan akurasi data Pemilih serta penggunaan hak pilih.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai peran dan tanggung jawab Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.