For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2010

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 4/2011 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2011Publication Date:12 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2010
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date14 Desember 2011
Publication Date12 Desember 2011
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan Realisasi APBD;
  2. Neraca;
  3. Laporan arus kas; dan
  4. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi APBD menunjukkan:

  • Pendapatan sebesar Rp. 3.885.636.140.511,99
  • Belanja sebesar Rp. 3.666.706.173.982,00
  • Surplus sebesar Rp. 218.929.966.529,99
  • Pembiayaan sebesar Rp. 346.533.461.276,29 (Penerimaan Rp. 160.578.704.807,00 dan Pengeluaran Rp. 185.954.756.469,29)

Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan:

  • Jumlah Aset sebesar Rp. 10.429.628.437.474,90
  • Jumlah Kewajiban sebesar Rp. 389.411.121.894,00
  • Jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp. 10.040.217.315.580,90

Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2010 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 408.606.389.829,28.

Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2010 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)