For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 3/2023 · Perda Kabupaten Gresik No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2023Publication Date:27 Februari 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date27 Februari 2023
Publication Date27 Februari 2023
Place of EnactmentGresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2006 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gresik, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur mengenai pejabat pengelola keuangan daerah, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD, beserta tugas dan wewenang masing-masing. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan perubahan APBD, serta akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.

(-)

(-)