Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya desa, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, serta membina BUM Desa agar mampu mengelola usaha, aset, investasi, dan menyediakan jasa pelayanan. Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan, memanfaatkan aset desa, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.
Ketentuan substansial mencakup jenis BUM Desa (BUM Desa dan BUM Desa Bersama), prinsip pengelolaan (profesional, terbuka, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, berkelanjutan), dan bidang usaha yang dapat dijalankan. Pendirian BUM Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa, sementara BUM Desa Bersama didirikan oleh dua desa atau lebih melalui Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. Peraturan ini juga mengatur tentang Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, organisasi BUM Desa (Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawas), modal, aset, pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa, kerjasama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, perpajakan dan retribusi daerah, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa.