For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 1/2017 · Perda Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2017Publication Date:28 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date28 Agustus 2017
Publication Date28 Agustus 2017
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang bertujuan memberikan pedoman dalam penyediaan penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, serta belanja penunjang kegiatan DPRD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek keuangan dan administratif, termasuk:

  • Penghasilan: Uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  • Tunjangan Kesejahteraan: Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, dan tunjangan transportasi.
  • Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  • Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai bagian dari APBD.

(-)

(-)