on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Also known as: Permenhan 27/2019 · Permenhan No. 27 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 27 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bela negara di kalangan Warga Negara Indonesia sebagai bagian dari sistem pertahanan negara yang bersifat semesta. Diperlukan sinkronisasi dan sinergitas di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk menjadikan pembinaan kesadaran bela negara lebih sistematis, terstandarisasi, dan masif.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara dilakukan melalui internalisasi dan pendidikan serta pelatihan. Kementerian Pertahanan, melalui Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Badiklat Kemhan, dan Universitas Pertahanan, bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan ini. Penyelenggaraan melibatkan kegiatan sosialisasi dan diseminasi melalui media tatap muka, elektronik, dan cetak. Diklat bertujuan membentuk kader bela negara, pelatih inti, fasilitator, dan pengelola diklat yang berperan sebagai agen perubahan. Peserta diklat berasal dari berbagai lingkup, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan pemukiman, dengan metode pembelajaran yang beragam sesuai tingkat pendidikan dan pelatihan.