Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro bertujuan untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada koperasi dan usaha mikro sebagai bagian integral dari ekonomi rakyat. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya penanganan koperasi dan usaha mikro, sehingga Pemerintah Daerah memfokuskan penyusunan kebijakan yang menekankan ekonomi rakyat untuk memperluas lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Koperasi dan Usaha Mikro**: Mengatur pembentukan, usaha, dan kegiatan koperasi, serta kriteria usaha mikro berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan.
2. **Kemudahan**: Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam perizinan, pendidikan, pelatihan, pengembangan jaringan usaha, konsultasi, sosialisasi perizinan, pengembangan kapasitas SDM, akses pendanaan, pengadaan sarana dan prasarana, akses pasar, fasilitasi HKI, sertifikasi halal, dan bantuan permodalan.
3. **Pelindungan**: Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum gratis bagi pelaku Usaha Mikro, termasuk penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di luar pengadilan. Pemerintah Daerah juga mengupayakan pemulihan Koperasi dan Usaha Mikro melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, fasilitasi bantuan permodalan, dan bantuan bentuk lain.
4. **Pemberdayaan**: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi, dan teknologi untuk memberdayakan Koperasi. Selain itu, Pemerintah Daerah juga melakukan pemberdayaan bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor kelautan dan perikanan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan basis data tunggal Usaha Mikro dan menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro pada infrastruktur publik.
5. **Pengadaan Barang/Jasa**: Perangkat Daerah wajib menggunakan barang/jasa Koperasi dan Usaha Mikro dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah, dengan mengalokasikan paling sedikit 40% dari anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Daerah.
6. **Kemitraan**: Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka Kemitraan Koperasi dan Usaha Mikro.
7. **Peran Serta Dunia Usaha dan Masyarakat**: Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif membantu menumbuhkan iklim usaha, merumuskan kebijakan, penyelenggaraan, serta pemantauan dan evaluasi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan.
8. **Pembinaan dan Pengawasan**: Bupati berwenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Daerah secara teratur dan berkesinambungan.