For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Also known as: Perda Kabupaten Demak 6/2023 · Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2023Publication Date:21 Juli 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date21 Juli 2023
Publication Date21 Juli 2023
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro bertujuan untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada koperasi dan usaha mikro sebagai bagian integral dari ekonomi rakyat. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya penanganan koperasi dan usaha mikro, sehingga Pemerintah Daerah memfokuskan penyusunan kebijakan yang menekankan ekonomi rakyat untuk memperluas lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Koperasi dan Usaha Mikro**: Mengatur pembentukan, usaha, dan kegiatan koperasi, serta kriteria usaha mikro berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. 2. **Kemudahan**: Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam perizinan, pendidikan, pelatihan, pengembangan jaringan usaha, konsultasi, sosialisasi perizinan, pengembangan kapasitas SDM, akses pendanaan, pengadaan sarana dan prasarana, akses pasar, fasilitasi HKI, sertifikasi halal, dan bantuan permodalan. 3. **Pelindungan**: Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum gratis bagi pelaku Usaha Mikro, termasuk penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di luar pengadilan. Pemerintah Daerah juga mengupayakan pemulihan Koperasi dan Usaha Mikro melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, fasilitasi bantuan permodalan, dan bantuan bentuk lain. 4. **Pemberdayaan**: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi, dan teknologi untuk memberdayakan Koperasi. Selain itu, Pemerintah Daerah juga melakukan pemberdayaan bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor kelautan dan perikanan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan basis data tunggal Usaha Mikro dan menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro pada infrastruktur publik. 5. **Pengadaan Barang/Jasa**: Perangkat Daerah wajib menggunakan barang/jasa Koperasi dan Usaha Mikro dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah, dengan mengalokasikan paling sedikit 40% dari anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Daerah. 6. **Kemitraan**: Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka Kemitraan Koperasi dan Usaha Mikro. 7. **Peran Serta Dunia Usaha dan Masyarakat**: Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif membantu menumbuhkan iklim usaha, merumuskan kebijakan, penyelenggaraan, serta pemantauan dan evaluasi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan. 8. **Pembinaan dan Pengawasan**: Bupati berwenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Daerah secara teratur dan berkesinambungan.

1. Penyediaan tempat promosi dan Pengembangan Usaha Mikro pada infrastruktur publik yang telah beroperasi dan belum memenuhi alokasi 30% (tiga puluh persen), harus memenuhi alokasi 30% (tiga puluh persen) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, badan usaha milik Daerah dan badan usaha swasta untuk melakukan penyediaan tempat promosi dan Pengembangan Usaha Mikro paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)