For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow 9/2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2020Publication Date:4 Desember 2020
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian dan Penanggulangan Rabies
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Effective Date04 Desember 2020
Publication Date04 Desember 2020
Place of EnactmentLolak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membebaskan Kabupaten Bolaang Mongondow dari ancaman rabies dan menurunkan angka kasus rabies pada hewan dan manusia. Latar belakangnya adalah rabies merupakan penyakit berbahaya yang dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan, dan penyebarannya perlu dikendalikan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan, diagnosa, pencegahan, pengamanan, dan pemberantasan rabies, serta menetapkan Otoritas Veteriner. Otoritas Veteriner bertugas membantu Pemerintah Daerah dalam pengendalian rabies, dipimpin oleh Pejabat Otoritas Veteriner yang diangkat oleh Bupati.

Kegiatan yang diatur meliputi pengamatan dan pengidentifikasian rabies melalui surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pelaporan. Pencegahan rabies dilakukan melalui pengawasan lalu lintas HPR (Hewan Penular Rabies), pemeliharaan dan penertiban HPR, vaksinasi HPR, serta komunikasi, informasi, dan edukasi rabies. Pemilik HPR wajib memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan, memiliki Kartu Registrasi HPR, melakukan vaksinasi berkala, dan mengandangkan atau mengikat HPR agar tidak berkeliaran.

Pengamanan rabies dilaksanakan melalui penerapan prosedur biosafety dan biosecurity, pengebalan hewan, pengawasan lalu lintas hewan, kesiagaan darurat veteriner, dan penerapan kewaspadaan dini. Pemberantasan rabies dilakukan dengan penutupan wilayah jika ditetapkan sebagai daerah wabah, vaksinasi rabies, pengisolasian hewan rabies, dan pengendalian populasi HPR.

Penanganan rabies pada manusia meliputi pencegahan sebelum terjangkit virus rabies dan penanganan pada korban HPR, dengan tujuan memutus mata rantai penularan dan mencegah kasus rabies pada manusia. Masyarakat berperan serta dalam kegiatan penanggulangan rabies, termasuk pemeliharaan HPR secara baik, vaksinasi rutin, pembatasan kepemilikan HPR, dan pelaporan kasus gigitan HPR.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.