For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 20/2008 · Perda Kabupaten Takalar No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2008Publication Date:31 Juli 2008
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date31 Juli 2008
Publication Date31 Juli 2008
Place of EnactmentPattallassang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan anak di Kabupaten Takalar. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan amanah Tuhan yang memiliki hak asasi dan rentan dilanggar hak-haknya, sehingga perlu perlindungan khusus dari pemerintah daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Hak dan kewajiban anak, termasuk hak atas identitas diri, status kewarganegaraan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi anak.
  • Kewajiban orang tua, wali, guru, dan masyarakat untuk melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
  • Pencegahan pernikahan usia anak dan pekerja anak.
  • Penanaman nilai-nilai moral keagamaan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan atau terlibat dalam kekerasan terhadap anak diancam pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.5.000.000,- dan paling banyak Rp.50.000.000,- 2. Orang tua, wali atau masyarakat yang turut terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak diancam pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,- dan paling banyak Rp.50.000.000,-