Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan menciptakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial, khususnya dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Perubahan tarif retribusi diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 8 yang mengatur tarif retribusi izin usaha kepariwisataan. Tarif retribusi diubah untuk berbagai jenis pelayanan seperti masuk lokasi, kendaraan, ruang serbaguna, air bersih, bungalow, sanggar seni, gedung pertemuan, bioskop, gelanggang permainan, rumah biliyard, olahraga bola kaki, dan relly motor cross/sepeda. Selain itu, tarif retribusi juga diubah untuk usaha sarana pariwisata seperti restaurant, rumah makan, souvenir shop, penyediaan sarana wisata tirta, dan kawasan pariwisata. Tarif retribusi daftar ulang usaha kepariwisataan ditetapkan sebesar 5% dari tarif retribusi izin usaha kepariwisataan.