For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Buru Selatan 11/2016 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2016Publication Date:13 Desember 2016
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Effective Date13 Desember 2016
Publication Date13 Desember 2016
Place of EnactmentNamrole

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan menciptakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial, khususnya dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Perubahan tarif retribusi diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 8 yang mengatur tarif retribusi izin usaha kepariwisataan. Tarif retribusi diubah untuk berbagai jenis pelayanan seperti masuk lokasi, kendaraan, ruang serbaguna, air bersih, bungalow, sanggar seni, gedung pertemuan, bioskop, gelanggang permainan, rumah biliyard, olahraga bola kaki, dan relly motor cross/sepeda. Selain itu, tarif retribusi juga diubah untuk usaha sarana pariwisata seperti restaurant, rumah makan, souvenir shop, penyediaan sarana wisata tirta, dan kawasan pariwisata. Tarif retribusi daftar ulang usaha kepariwisataan ditetapkan sebesar 5% dari tarif retribusi izin usaha kepariwisataan.

(-)

(-)