on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 1/2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terkait dengan adanya penambahan obyek baru dalam Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan obyek retribusi pada beberapa dinas dan badan daerah. Secara rinci:
Peraturan ini mengubah Pasal 9 ayat (2), menambahkan ayat (2) pada Pasal 24, Pasal 31, dan Pasal 45 dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011.