on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik Sektor Perhubungan
Also known as: Permenhub 24/2020 · Permenhub No. 24 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 24 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur integrasi pelayanan perizinan berusaha secara elektronik di sektor perhubungan, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerbitan perizinan berusaha melalui sistem online single submission (OSS).
Ketentuan Substansial: Pelayanan perizinan berusaha sektor perhubungan dilakukan secara terintegrasi dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem OSS yang dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha untuk mendapatkan perizinan. Menteri Perhubungan menerbitkan perizinan dengan tanda tangan elektronik setelah pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha. Badan Koordinasi Penanaman Modal bertindak atas nama Menteri Perhubungan dalam penerbitan izin komersial atau operasional. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.