For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik Sektor Perhubungan

Also known as: Permenhub 24/2020 · Permenhub No. 24 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2020Publication Date:23 April 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikPemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeIntegrasi Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik Sektor Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date11 Mei 2020
Publication Date23 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur integrasi pelayanan perizinan berusaha secara elektronik di sektor perhubungan, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerbitan perizinan berusaha melalui sistem online single submission (OSS).

Ketentuan Substansial: Pelayanan perizinan berusaha sektor perhubungan dilakukan secara terintegrasi dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem OSS yang dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha untuk mendapatkan perizinan. Menteri Perhubungan menerbitkan perizinan dengan tanda tangan elektronik setelah pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha. Badan Koordinasi Penanaman Modal bertindak atas nama Menteri Perhubungan dalam penerbitan izin komersial atau operasional. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

1. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. 2. Permohonan perizinan yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap diproses sampai diterbitkan. 3. Proses perizinan berusaha secara terintegrasi dimulai sejak terbangunnya integrasi sistem OSS dengan sistem Kementerian Perhubungan. 4. Integrasi sistem OSS dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)