Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Rembang. Tujuannya adalah untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional, program pemerintah daerah, penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah memfasilitasi pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan melalui penyediaan atau perbaikan fasilitas fisik seperti pondok, masjid, dan ruang belajar, serta pemberian bantuan buku, beasiswa, insentif, dan bantuan operasional. Dalam fungsi dakwah, fasilitasi diberikan dalam bentuk kerjasama program, kebijakan, dan pendanaan kepada kiai, pendidik, santri, dan pesantren. Untuk fungsi pemberdayaan masyarakat, fasilitasi berupa bantuan keuangan, sarana prasarana, teknologi, kerjasama program, dan pelatihan keterampilan. Pemerintah Daerah juga dapat memfasilitasi akses layanan kesehatan, pendampingan tata kelola, administrasi, manajemen, dan pelaporan keuangan. Pendanaan fasilitasi berasal dari APBD dan sumber lain yang sah. Masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam pengembangan pesantren melalui bantuan program, pembiayaan, masukan, dukungan kegiatan, pengembangan mutu, pembentukan wahana pendidikan karakter, dan penguatan kemandirian ekonomi pesantren. Bupati melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kementerian, dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren.