For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 8/2022 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pengembangan Pesantren
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date27 Desember 2022
Publication Date27 Desember 2022
Place of EnactmentRembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Rembang. Tujuannya adalah untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional, program pemerintah daerah, penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah memfasilitasi pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan melalui penyediaan atau perbaikan fasilitas fisik seperti pondok, masjid, dan ruang belajar, serta pemberian bantuan buku, beasiswa, insentif, dan bantuan operasional. Dalam fungsi dakwah, fasilitasi diberikan dalam bentuk kerjasama program, kebijakan, dan pendanaan kepada kiai, pendidik, santri, dan pesantren. Untuk fungsi pemberdayaan masyarakat, fasilitasi berupa bantuan keuangan, sarana prasarana, teknologi, kerjasama program, dan pelatihan keterampilan. Pemerintah Daerah juga dapat memfasilitasi akses layanan kesehatan, pendampingan tata kelola, administrasi, manajemen, dan pelaporan keuangan. Pendanaan fasilitasi berasal dari APBD dan sumber lain yang sah. Masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam pengembangan pesantren melalui bantuan program, pembiayaan, masukan, dukungan kegiatan, pengembangan mutu, pembentukan wahana pendidikan karakter, dan penguatan kemandirian ekonomi pesantren. Bupati melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kementerian, dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren.

(-)

(-)