For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya Dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia

Also known as: Permenhub 2/2010 · Permenhub No. 2 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2010Publication Date:8 Januari 2010
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya Dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date08 Januari 2010
Publication Date08 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya Dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya Dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia. Perubahan tersebut mencakup penunjukan Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai Otoritas yang berkompeten (Competent Authority) dalam pelaksanaan peraturan Internasional tentang Pengangkutan Barang Berbahaya melalui laut (International Maritime Dangerous Goods/IMDG Code 2008) di wilayah Perairan Indonesia. Sebagai Otoritas yang berkompeten, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memiliki wewenang untuk menyelenggarakan dan menetapkan persyaratan pelatihan penanganan barang berbahaya, menetapkan klasifikasi barang berbahaya, mengesahkan kemasan barang berbahaya, memberikan pengesahan terhadap persyaratan tertentu dari IMDG Code 2008, dan memberikan pembebasan terhadap persyaratan dari IMDG Code 2008. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang ini akan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

(-)

(-)