For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Dengan Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo

Also known as: Permendagri 9/2019 · Permendagri No. 9 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2019Publication Date:18 Januari 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Dengan Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date20 Februari 2019
Publication Date18 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan titik batas yang memisahkan kedua kabupaten tersebut, dimulai dari titik koordinat TK.01 hingga TK.19, dengan menggunakan pilar batas utama (PBU), pilar acuan batas utama (PABU), dan titik koordinat kartometrik (TK). Setiap posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)