Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang penunjukan Hakim Khusus untuk perkara pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pemeriksaan dan penyelesaian perkara pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Hakim yang memeriksa dan menyelesaikan perkara pidana pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah hakim pada lingkungan peradilan umum yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
- Hakim tersebut adalah Hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang telah ditetapkan sebagai Hakim Khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2008, dan kemudian ditugaskan pula sebagai Hakim Khusus untuk Tindak Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
- Jumlah Hakim Khusus pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi ditetapkan sebagaimana Perma Nomor 03 Tahun 2008.
- Apabila terjadi mutasi Hakim Khusus, Ketua Pengadilan Negeri mengusulkan penggantinya kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk ditetapkan sebagai Hakim Khusus.
- Segala sesuatu yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2008 berlaku untuk Perma Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini.