For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 6/2008 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2008Publication Date:14 Oktober 2008
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date15 Oktober 2008
Publication Date14 Oktober 2008
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, yang didasarkan pada kriteria pembagian urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Urusan pemerintahan tersebut terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.

Urusan Wajib: Meliputi bidang-bidang seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan keolahragaan, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Khusus untuk bidang penanaman modal, penetapan kebijakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Urusan Pilihan: Meliputi bidang-bidang seperti perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Urusan pilihan ini adalah urusan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.

Setiap bidang urusan terdiri dari sub bidang dan sub sub bidang yang rinciannya tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. Pengaturan teknis lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati setelah berkoordinasi dengan Gubernur.

Penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan pemerintahan wajib dan pilihan menjadi dasar penyusunan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan, dengan memperhatikan keserasian hubungan Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.

Urusan pemerintahan yang ditetapkan sebagai urusan pemerintahan daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)