For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan

Also known as: Peraturan BNPT 1/2024 · Peraturan BNPT No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2024Publication Date:22 Juli 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ThemePedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan
LocationBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Effective Date12 Agustus 2024
Publication Date22 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini menetapkan pedoman penilaian indeks keberfungsian korban tindak pidana terorisme yang mendapatkan pemulihan. Latar belakangnya adalah perlunya mengoordinasikan program pemulihan korban tindak pidana terorisme dan menentukan ambang batas keberfungsian korban. Tujuan dari pedoman ini adalah sebagai acuan keberlanjutan pelaksanaan program pemulihan bagi Badan, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup: - IKKTPT ditujukan kepada Korban Langsung dan Tidak Langsung. - Penilaian IKKTPT menggunakan indikator bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan, dan kompensasi. - Tahapan penilaian meliputi persiapan, pelaksanaan dan analisis data, serta pelaporan. - Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi Badan, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program pemulihan.

(-)

(-)