Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini menetapkan pedoman penilaian indeks keberfungsian korban tindak pidana terorisme yang mendapatkan pemulihan. Latar belakangnya adalah perlunya mengoordinasikan program pemulihan korban tindak pidana terorisme dan menentukan ambang batas keberfungsian korban. Tujuan dari pedoman ini adalah sebagai acuan keberlanjutan pelaksanaan program pemulihan bagi Badan, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- IKKTPT ditujukan kepada Korban Langsung dan Tidak Langsung.
- Penilaian IKKTPT menggunakan indikator bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan, dan kompensasi.
- Tahapan penilaian meliputi persiapan, pelaksanaan dan analisis data, serta pelaporan.
- Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi Badan, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program pemulihan.