on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1953 tentang Cara Mengangkat Sumpah (Menyatakan Keterangan) Anggota-Anggota Badan-Badan Penyelenggara Pimilihan
Also known as: PP 39/1953 · PP No. 39 Tahun 1953 · PP Nomor 39 Tahun 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan sumpah atau pernyataan keterangan bagi anggota badan penyelenggara pemilihan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa anggota badan penyelenggara pemilihan yang belum mengangkat sumpah jabatan dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa pengangkatan sumpah dilakukan di hadapan pejabat atau badan yang mengangkat anggota tersebut, sesuai dengan cara agama masing-masing anggota. Menteri Kehakiman dapat memberikan kuasa kepada Gubernur untuk mewakilinya dalam pengangkatan sumpah. Selain itu, Menteri Dalam Negeri dapat menyerahkan wewenang pengangkatan sumpah kepada pejabat lain di tingkat daerah, seperti Walikota atau Gubernur, yang kemudian dapat mendelegasikan wewenang tersebut lebih lanjut kepada pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengesahkan pengangkatan sumpah yang telah dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya.