For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hulu 7/2021 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2021Publication Date:12 Oktober 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Effective Date13 Oktober 2021
Publication Date12 Oktober 2021
Place of EnactmentPasir Pengaraian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Objek Pajak Hiburan: Pasal 16 ayat (2) diubah untuk memperbarui daftar jenis hiburan yang dikenakan pajak.
  2. Tarif Pajak Hiburan: Pasal 19 ayat (1) diubah untuk menyesuaikan tarif pajak hiburan untuk berbagai jenis hiburan, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, sirkus, karaoke, permainan bowling, pacuan kuda, pusat kebugaran, refleksi, mandi uap/spa, dan pertandingan olahraga. Tarif khusus sebesar 7% diberlakukan untuk hiburan kesenian rakyat/tradisional.
  3. Tarif Pajak Penerangan Jalan: Pasal 31 ayat (1) diubah untuk menyesuaikan tarif pajak penerangan jalan berdasarkan penggunaan daya listrik, dengan tarif berbeda untuk pengguna daya 450-900 VA, 1300 VA, dan di atas 1300 VA. Tarif juga ditetapkan untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan, serta untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
  4. Nilai Perolehan Air Tanah: Pasal 48 ayat (4) diubah untuk mengatur penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) oleh Bupati, dengan berpedoman pada nilai yang ditetapkan oleh Gubernur.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan dan pemungutan pajak daerah.

(-)

(-)