For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kota Surakarta 14/2010 · Perda Kota Surakarta No. 14 Tahun 2010 · Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:27 Desember 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date27 Desember 2010
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2010 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta untuk Tahun Anggaran 2011. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.003.623.509.000,- dan belanja daerah sebesar Rp. 1.069.114.673.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (65.491.164.000),-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 74.229.300.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 8.738.136.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 65.491.164.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak, yang akan diusulkan dalam Perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)