on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan
Also known as: Perda Kabupaten Magetan 10/2016 · Perda Kabupaten Magetan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah belum adanya landasan hukum yang menetapkan keberadaan desa-desa di Kabupaten Magetan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini menetapkan 207 desa yang terletak dalam 18 wilayah kecamatan di Kabupaten Magetan. Nama-nama desa tersebut tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Selain itu, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan penegasan batas desa. Kode desa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.