For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 38/2015 · Permenkumham No. 38 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 38 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:4 November 2015Publication Date:4 November 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date04 November 2015
Publication Date04 November 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan budaya pelayanan publik yang transparan dan efisien, mencegah pengabaian pelayanan publik, dan menghindari kerugian negara akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini menegaskan pentingnya integritas pegawai dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Setiap pegawai wajib menaati pedoman ini, yang tercantum dalam lampiran peraturan.

(-)

1. Setiap pejabat/pegawai yang terbukti melakukan tindakan yang memiliki potensi benturan kepentingan dan tidak melaporkannya, maka diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.