on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Riset dan Inovasi Nasional
Also known as: Peraturan BRIN 3/2023 · Peraturan BRIN No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengembangan karier dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Riset dan Inovasi Nasional. Penilaian kompetensi ASN dilakukan untuk memastikan bahwa kompetensi yang dimiliki sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Penilaian ini diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional. Penyelenggaraan penilaian kompetensi dilakukan berdasarkan prinsip independensi, objektivitas, validitas, reliabilitas, dan transparansi. Penilaian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pimpinan, tenaga administrasi, dan asesor, serta menggunakan metode seperti Assessment Center. Penilaian kompetensi ini mencakup perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan tujuan untuk pengisian jabatan, promosi, mutasi, dan pengembangan karier ASN.