For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 7/2025 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 7 Tahun 2025 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2025Publication Date:4 Agustus 2025
Integrasi Data Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemePedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date07 Agustus 2025
Publication Date04 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 6905);

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mendukung perencanaan program pembangunan yang terpadu dan akurat. Latar belakangnya adalah perlunya pemanfaatan DTSEN yang akurat dan terintegrasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tujuannya meliputi penyediaan panduan berbagipakai DTSEN, mengantisipasi duplikasi data, memastikan pelaksanaan kewajiban pengendali dan prosesor DTSEN, mendorong transparansi dan akuntabilitas, memastikan integrasi DTSEN antar instansi, dan mendorong standarisasi serta validasi data dalam lingkup kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). Ketentuan substansial mencakup kaidah berbagipakai DTSEN (keamanan, transparansi, kepatuhan hukum), penyelenggara berbagipakai DTSEN (Pengendali, Prosesor, Pengguna), penyelenggaraan berbagipakai DTSEN (pengajuan, pengecekan, pengiriman, pemanfaatan data dan pelaporan), klasifikasi data dan manajemen hak akses, serta layanan pemanfaatan DTSEN dan pemantauan serta evaluasi.

1. Pengguna DTSEN yang belum memiliki kesiapan secara portal dan/atau sistem informasi dan/atau instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf e dalam melakukan bagipakai DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan surat penunjukan Pengendali DTSEN. 2. Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk melakukan pelindungan Data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data pribadi. 3. Pengguna DTSEN yang belum memiliki kesiapan secara portal dan/atau sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses pengiriman Data dapat dilakukan melalui saluran yang terenkripsi dan terkunci, dengan akses yang hanya dapat dibuka berdasarkan autentikasi multifaktor dan/atau sertifikat elektronik sesuai standar keamanan informasi yang berlaku. 4. Pengguna DTSEN yang belum memiliki dasar hukum pemrosesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf e, pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, pengiriman DTSEN pertama kali dapat dilakukan tanpa pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf e. 5. Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki dasar hukum pemrosesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf e paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan DTSEN pertama kali. 6. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, Pengendali DTSEN dan Pengguna DTSEN yang belum memiliki sistem atau portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus memiliki portal atau sistem informasi.

(-)