on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2020 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji Dan Bandar Udara Debarkasi Haji
Also known as: Peraturan Menag 36/2020 · Peraturan Menag No. 36 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agama ini mengatur persyaratan dan tata cara penetapan bandar udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji. Latar belakangnya adalah untuk efektivitas pelayanan transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia, mengingat peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan yang harus dipenuhi oleh bandar udara yang akan ditetapkan sebagai embarkasi atau debarkasi haji. Persyaratan tersebut meliputi kuota jemaah haji minimal 4.000 orang per tahun, fasilitas bandar udara yang memenuhi standar penerbangan internasional (termasuk kemampuan melayani pesawat berbadan lebar dan memiliki fasilitas keselamatan dan keamanan), dan fasilitas asrama haji yang memadai (termasuk daya tampung, aula, peralatan layanan bea cukai, imigrasi, karantina, dan fasilitas pendukung lainnya).
Tata cara penetapan meliputi pengajuan permohonan oleh gubernur, pembentukan tim penilai oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, visitasi lapangan oleh tim penilai, penilaian, dan penetapan oleh Menteri. Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan berdasarkan pertimbangan tim penilai. Selain itu, Menteri melakukan evaluasi terhadap bandar udara embarkasi dan debarkasi haji paling sedikit satu kali dalam dua tahun.