For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999 : Persyaratan Umum Lembaga Sertiflkasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP)

Also known as: Perka BSN 7/2012 · Perka BSN No. 7 Tahun 2012 · Perka BSN Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2012Publication Date:4 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemePencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999 : Persyaratan Umum Lembaga Sertiflkasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP)
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date04 Desember 2012
Publication Date04 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN-I/HK.81/12/1999.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999 tentang Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP). Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pedoman tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Selain itu, Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN-I/HK.81/12/1999 tentang Penetapan 4 (empat) Pedoman Badan Standardisasi Nasional juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang terkait dengan PBSN 1001-1999.

(-)

(-)