For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional

Also known as: Permenkes 5/2018 · Permenkes No. 5 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2018Publication Date:19 Februari 2018
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mengakomodasi praktik dokter layanan primer. Perubahan ini melibatkan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan tingkat pertama mencakup puskesmas, praktik dokter, klinik pratama, dan rumah sakit kelas D pratama. Persyaratan untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama termasuk memiliki izin operasional, NPWP, dan perjanjian kerja sama dengan jejaring. Selain itu, fasilitas kesehatan tingkat pertama harus terakreditasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama milik Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia dan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan sebagai klinik pratama. 2. Fasilitas Kesehatan tersebut dianggap telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Fasilitas Kesehatan tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan perizinan klinik pratama paling lambat pada 1 Januari 2021.

(-)