Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 730.850.572.984,64, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp. 710.925.007.095,28, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 19.925.565.889,36. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 131.804.605.566,18 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 131.804.605.566,18. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 19.132.465.738,45, selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. (126.597.705.717,09), selisih antara anggaran dan realisasi surplus/defisit sebesar Rp. 145.730.171.455,54, selisih antara anggaran dan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 0,00, selisih antara anggaran dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. (6.000.000.000,00), serta selisih antara anggaran dan realisasi pembiayaan neto sebesar Rp. 6.000.000.000,00.